Dalam peningkatan pemberdayaan serta pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di Provinsi Riau. Balai Guru Penggerak Provinsi Riau sebagai unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di Provinsi Riau (Permendikbudristek No 14 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak).