Profil PPID BGP Provinsi Riau
Tata kelola pemerintahan publik dewasa ini dituntut untuk dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Guna mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka menjalankan Undang-undang tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Guna mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka menjalankan Undang-undang tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Riau berpedoman pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud. Guna mendukung kelancaran pemberian layanan informasi publik di lingkungan BGP Provinsi Riau, Kepala BGP Provinsi Riau menetapkan surat keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BGP Provinsi Riau. PPID di lingkungan BGP Provinsi Riau bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.