Jl. Sarwo Edhi No.07, Pekanbaru bgpprovinsiriau@kemdikbud.go.id
Balai Guru Penggerak Riau

PPID

Laman penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di BGP Provinsi Riau

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang

Profil PPID BGP Provinsi Riau

Tata kelola pemerintahan publik dewasa ini dituntut untuk dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Guna mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka menjalankan Undang-undang tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Guna mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka menjalankan Undang-undang tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Riau berpedoman pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud. Guna mendukung kelancaran pemberian layanan informasi publik di lingkungan BGP Provinsi Riau, Kepala BGP Provinsi Riau menetapkan surat keputusan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BGP Provinsi Riau. PPID di lingkungan BGP Provinsi Riau bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  8. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  9. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

Fungsi PPID

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  6. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  7. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Layanan Kami

Form Permohonan Informasi

Klik Disini

Form Keberatan Informasi

Klik Disini

Form Sengketa Informasi

Klik Disini

Waktu Pelayanan

Klik Disini

Tempat Pelayanan

Klik Disini

Biaya Layanan

Klik Disini

PPID Kemendikbud

Klik Disini

WBS Kemendikbud

Klik Disini

SPAN LAPOR!

Klik Disini

TEAM PPID BGP PROVINSI RIAU